Jumat, 23 November 2012

Hari ke-39: Dikabarkan akan Digugat Apindo, Jokowi Tenang-tenang Saja

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta oleh Gubernur DKI Jokowi menuai protes dari para pengusaha. Tersiar kabar bahwa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengancam menggugat Jokowi atas penetapan UMP yang dinilai cukup tinggi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi menilai Apindo berhak untuk menggugatnya. "Setiap orang punya hak untuk melakukan itu (gugatan)," jawab Jokowi saat menyambut kedatangan Presiden SBY dari Pakistan, di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2012).

Saat ditanyai wartawan, apakah Jokowi tenang-tenang saja menghadapi ancaman gugatan tersebut, Jokowi pun menjawab santai. "Iya," jawabnya singkat.

Hari ini Apindo sedang mengadakan rapat untuk menentukan sikap atas penetapan UMP/UMK di berbagai daerah, termasuk di Jakarta. Sejauh ini Apindo belum akan mengambil sikap melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti yang sebelumnya pernah dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.

Sementara itu Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta akhirnya menerima Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta/bulan. Namun Kadin mengingatkan ada beberapa catatan yang harus dilihat pemerintah daerah sebagai konsekuensi penetapan UMP 2013.

Kebijakan Jokowi ini disambut gembira Menakertrans Muhaimin Iskandar. "DKI putuskan Rp 2,2 juta, kita sambut baik," kata Muhaimin kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11) lalu.

Muhaimin juga berharap pengusaha mempersiapkan perencanaan keuangan yang lebih baik. Para buruh diminta meningkatkan profesionalisme kerja.

"Pekerja mendapat kenaikan yang bagus, syukur-syukur produktif profesional dan upah yang naik harus diimbangi dengan produktivitas yang baik. Kita mendukung Gubernur DKI menetapkan Rp 2,2 juta," katanya.

Share This Art!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar