Selasa, 20 November 2012

Hari ke-36 Jokowi: Ahok Ajukan Syarat Agar Warga Non KTP DKI Dapat Rusun

Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak membedakan warga ber-KTP DKI dengan warga non KTP DKI agar dapat rumah susun. Ahok pun memberikan syarat pada warga non KTP DKI, apa itu?

"Kalau dia tidak punya KTP DKI, saya sudah bicarakan dengan dinas kependudukan. Selama anda bisa membuktikan anda punya usaha kan bisa dikasih KTP DKI ini jelas," ujar Ahok.

Ahok mengatakan hal itu usai membuka rapat kerja daerah tim koordinasi penanggulangan kemiskinan tingkat Provinsi DKI Jakarta 2012 di Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta (LPMJ) Jl Raya Bekasi Timur km 18 Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (20/11/2012).

Menurut Ahok, warga non KTP DKI juga harus mendapatkan pernyataan dari minimal 10 tetangga. Masing-masing tetangga menyatakan jika sudah mengenal selama 10 tahun warga yang ingin tinggal di rusun tersebut.

"Tapi kalau tidak, lain ini ternyata pidana. Itu palsu," kata mantan anggota Komisi II DPR ini.

Sejumlah rusun yang berada di wilayah Ibukota Jakarta sudah diperbaiki dan dipercantik agar bisa dihuni, salah satunya rumah susun tanah tinggi (rustanti). Ditargetkan tahun depan, semua rusun tersebut sudah diisi oleh warga yang membutuhkan. Warga yang membutuhkan dipersilakan untuk mendaftar ke Dinas Perumahan DKI Jakarta.


Share This Art!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar