Selasa, 20 November 2012

Jokowi: UMP DKI Jakarta Rp 2,2 Juta

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. Jokowi berpendapat keputusan itu sudah adil.

"Tadi saya sudah ketemu serikat pekerja, Apindo dan Dewan Pengupahan sehingga dipastikan akan rampung. Hari ini, telah ditandatangani. Nominalnya Rp 2,2 juta," kata Jokowi di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Jokowi berjanji akan menyampaikan keputusan itu secara tertulis. "Secara tertulis, nanti saya sampaikan. Jadi yang memutuskan saya. Jadi, saya sudah ketok," ujar eks Wali Kota Solo itu.

Apakah keputusan itu sudah adil? "Dari beberapa aspirasi sudah saya dengar. Jadi, saya pikir sudah adil," jawab Jokowi yang mengenakan baju seragam dinas warna coklat ini.

Angka ini sempat menuai protes dari Apindo. Mereka tak setuju karena memberatkan para pengusaha.

Share This Art!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar